Beranda Politik Baru UU DKJ yang Disahkan dari 47 RUU Prioritas 2024, Kinerja DPR...

Baru UU DKJ yang Disahkan dari 47 RUU Prioritas 2024, Kinerja DPR Dikritik

JAKARTA – Kinerja DPR pada Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 dalam fungsi legislasi dikritik. Pasalnya, DPR baru menyelesaikan satu dari target 47 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2024.

Hal tersebut menjadi evaluasi kinerja yang dilakukan oleh lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) dalam jumpa persnya yang dilakukan pada Senin (13/5/2024).

“Jadi hanya 1 RUU yaitu RUU Daerah Khusus Jakarta yang berhasil disahkan DPR dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024,” ujar peneliti Formappi Yohannes Taryono saat membacakan evaluasi kinerja DPR.

Formappi memandang bahwa baru disahkan ya 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR. Dengan capaian tersebut, beban kinerja legislasi DPR masih sangat banyak (46 RUU). Beban itu dinilai tampaknya akan semakin berat mengingat waktu bekerja DPR yang hampir usai pada 1 Oktober mendatang.

Belum lagi, DPR justru menambahkan beban baru berupa pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota. Formappi melihat penumpukan beban legislasi di tengah sempitnya waktu untuk melakukan proses pembahasan yang berkualitas berpotensi mengurangi kualitas RUU yang dihasilkan.

“Dengan mencermati kinerja legislasi selama ini, bisa dipastikan seluruh sisa Prolegnas Prioritas Tahun 2024 dan usulan RUU inisiatif DPR tersebut tidak mampu diselesaikan oleh DPR masa bakti 2019-2024,” ujarnya.

Artikel Baru UU DKJ yang Disahkan dari 47 RUU Prioritas 2024, Kinerja DPR Dikritik pertama kali tampil pada Majalah Hukum.