Beranda Nusantara DPRD Sediakan Form Aspirasi Masyarakat dengan Barcode Website JDIH DPRD

DPRD Sediakan Form Aspirasi Masyarakat dengan Barcode Website JDIH DPRD

Kabupaten Pangandaran , mediasakti.id ,-Untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi DPRD, JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran melakukan inovasi dengan memanfaatkan Website JDIH. Sesuai dengan perkembangan zaman, dan saat ini sudah era digitalisasi 4.0 (four point zero), pelayanan pada JDIH pun ditingkatkan dan dikembangkan
Sebagai sarana prasara dalam menjaring aspirasi masyarakat, DPRD Kabupaten Pangandran optimalkan pelayanan fungsi DPRD terhadap penyerapan aspirasi Masyarakat, berupa tersedianya Form Aspirasi Masyarakat dengan menggunakan barcode pada Website JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran.Silahkan Klik di : https://jdihdprd.pangandarankab.co.id.Yang nantinya masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD kapan saja dan dimana saja melalui barcode yang sudah kami sediakan “katanya”.
Hal tersebut di sampaikan Dede Sutiswa selaku pimpinan DPRD Pangandaran dari Fraksi Gerindra dalam acara optimalisasi pelayanan fungsi DPRD terhadap penyerapan aspirasi Masyarakat, berupa tersedianya Form Aspirasi Masyarakat dengan menggunakan barcode pada Website JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran, dengan tema “Gerak Cepat Tangkap Aspirasi Rakyat Untuk Pembangunan Pangandaran Lebih Melesat (Getar Melesat)”. bertempat di Gedung DPRD Pangandaran jalan raya Parigi Pangandaran, Selasa (26/08/2025).Lanjut Dede sebagaimana peraturan presiden nomor 33 tahun 2012, dan peraturan menteri hukum dan ham nomor 8 tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang
tata tertib terutama tentang tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran yaitu :Pembentukan Perda, anggaran, dan
pengawasan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya, DPRD perlu menjaring aspirasi masyarakat
Dede Sutiswa juga menyampaikan bahwa JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran dibentuk dan dikelola untuk dapat dimanfaatkan sebagai berikut:
Untuk peningkatan pelayanan baik kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, maupun kepada masyarakat luas dalam hal dokumentasi hukum berbasis Informasi dan Teknologi (IT) terutama kebutuhan produk hukum daerah.Untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;Mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum
untuk meningkatkan repository dokumen peraturan daerah, peraturan DPRD dan sebagai media untuk memberikan layanan informasi seputar peraturan daerah, peraturan DPRD, keputusan DPRD, serta proses dan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah kepada masyarakat, mulai dari perencanaan pembentukan Propemperda, penyusunan naskah akademik, penyusunan dan pembentukan atau pembahasan Raperda dan penetapan Raperda menjadi Perda.Kalau sebelumnya melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Pangandaran, kita juga dapat mengakses kebutuhan dokumen produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya dan sekarang masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya yang akan disampaikan kepada pimpinan atau anggota DPRD melalui JDIH di website JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran yaitu di :https://jdihdprd.pangandarankab.co.idYa karena sejak dibentuk tahun 2020 alhamdulillah JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran sudah beberapa kali mendapatkan penganugrahan sebagai JDIH terbaik dalam pengelolaannya baik untuk tingkat pusat maupun tingkat provinsi.Intinya JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran selalu ingin lebih meningkatkan pelayanan secara berkelanjutan, untuk itu kami berupaya melakukan penataan baik dokumentasi yang disajikan maupun tampilan aplikasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta dapat terlihat dari progres setiap waktu dengan melakukan inovasi-inovasi baru setiap tahunnya.Maka dari itu pada tahun 2025 ini pelayanan JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran semakin ditingkatkan lagi, terbukti dengan bertambahnya dokumen yang disajikan baik peraturan daerah berikut abstraknya, naskah akademik, risalah pembahasan Raperda, penyerahan dan penetapan Raperda, agenda kegiatan DPRD, juga terdapat data statistik kunjungan yang dapat diketahui berapa jumlah pengunjung setiap harinya, setiap bulan dan pengunjung secara keseluruhan, bahkan di setiap titik ruang publik di lingkungan DPRD Kabupaten pangandaran terdapat “galeri dan perpustakaan JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran,”katanya”.Namun sekarang ada juga ruang bertanya dan penyampaian aspirasi pada JDIH DPRD Kabupaten Pangandaran yang dapat diakses oleh masyarakat dimana saja, kapan saja melalui Barkode yang telah kami sediakan, hal itu merupakan peningkatan progres yang sangat signifikan “ucapnya”.Tambah Dede Sutiswa, kami berharapan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Pangandaran ini ke depannya dapat lebih mengembangkan jaringan dan fasilitas yang lebih baik sebagai sarana penyampaian informasi produk hukum daerah yang transparan “ujarnya”. ( Toni T ).The post DPRD Sediakan Form Aspirasi Masyarakat dengan Barcode Website JDIH DPRD appeared first on MediaSakti.