CIAMIS (Pelitaindonews) – Harapan pemerintah dapat memberikan dampak dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat diatur dalam Perpres Nomor 104 tahun 2021 bahwa 20 persen dari dana desa (DD) dianggarkan untuk program ketahanan pangan untuk membeli hewani dan budidaya tanaman.
Lain halnya dengan Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis dengan anggaran dana desa tahun anggaran 2022 dengan nilai 1.020.117.000.00 dan dana desa tahun anggaran 2023 nilai anggaran 992.656.000 ada dugaan bertumpang tindih dan tidak sesuai dengan mekanisme program ketahanan pangan.
Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican dari ketahan pangan diduga menyalahi aturan yang seharusnya dikelola oleh masyarakat kelompok tani untuk pertumbuhan ekonomi ini malah dikelolah oleh desa.
Kebetulan menemui (inisial SM) yang ada di sekitaran kandang sapi, SM yang mengaku sebagai pekerja. Ia pun menjelaskan bahwa statusnya cuma sebagai pekerja dan diberi upah 40 : 60 dari penjualan sapi.
“Sapi disini tidak ada kelompok dan bukan milik kelompok tani, sapi ini milik desa dan saya sebagai pekerja saja,” ujarnya.
Kepala Desa Sukajaya Herdis, saat dikonfirmasi mengatakan, dalam tahun anggaran 2022/2023 untuk ketahanan pangan 2022, dianggarkan ke nabati penanaman kacang tanah, berikut sapi 10 ekor yang sudah dijual 5 ekor tinggal sisa 5 ekor untuk 2022 ada yang kena penyakit PMK sempet dipotong sebagian dijual dagingnya ada juga yang dibagikan.
Iwan dokter hewan menjelaskan hewan yang dipotong terjangkit penyakit PMK itu ada bagian organ tertentu seperti jeroan, bagian mulut dan bagian kaki tidak boleh dikonsumsi karena bisa terdampak penyakit pada manusia.
Ditahun anggaran 2023 ada pembelian sapi untuk ketahanan dikarenakan ada kenaikan harga sapi perencanan pembelian sapi 10 ekor menjadi kekurangan anggaran. “Karena harga sapi naik untuk pembelian sapi 2023 dan anggaran 2022 pun dipake untuk pembelian sapi tahun 2023, jumlah sapi sekarang tinggal 15 ekor,” ujarnya.
Menurut pandangan tokoh masyarakat setempat, ada tumpang tindih antara anggaran 2022 dengan 2023. Namun ketika hal itu dipertanyakan kepada Herdis Kepala Desa Sukajaya, apakah dibenarkan anggaran 2022 dipakai pembelanjaan untuk 2023 menurut Herdis sebagai kepala desa, itu dibenarkan.
Adapun satu yang sakit pada tahun2022 menurut Herdis sapi tersebut terkena penyakit PMK dan sapi tersebut sudah dipotong, dagingnya pun ada yang dibagikan cuma cuma, ada juga yang dijual. *(Nana S)
The post Dugaan Tumpangtindih Anggaran Ketahanan Pangan di Desa Sukajaya, Inspektorat Kab Ciamis Diminta Turun Tangan first appeared on pelitaindonews.