JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, hak angket saat ini menjadi penting sebagai alat klarifikasi praktik kekuasaan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Publik memandang perhelatan pemilu kali ini kurang menjadi wadah aspirasi kedaulatan rakyat. PKB sudah bersepakat mendukung hak angket agar dapat diajukan di DPR.
“Guna meninjau praktik kekuasaan pemerintah dalam Pemilu 2024, maka hak angket perlu diajukan guna memastikan prinsip-prinsip adil dan jujur dalam pemilu,” ujar Luluk, Rabu (3/4/2024).
Peninjauan praktik kekuasaan melalui hak angket dapat meninjau ulang instrumen-instrumen pemerintah yang dikhawatirkan disalahgunakan.
“Hak angket ini dapat menjadi fungsi pengawasan pemerintah. Kita bisa selidiki melalui instrumen kekuasaan seperti APBN, bansos dipolitisir atau instrumen aparat penegak hukum seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang melahirkan keputusan pencalonan cawapres dari anak presiden,” ungkap Luluk.
PKB sudah memberikan tanda tangan dan berkomunikasi dengan pihak-pihak yang sepakat untuk mengajukan hak angket. Pengajuan hak angket harus menjadi kerja bersama karena sulit jika mengajukan tanpa kerja bersama yang seirama.
“Memang kita tidak bisa sendirian, ini membutuhkan kerja bersama secara kolektif khususnya dari PDIP karena memang mereka partai pemenang,” ujarnya.
Saat ini, pengajuan hak angket tengah dirumuskan sembari menunggu momentum yang tepat. Hak angket menjadi hal penting agar menjadi percontohan di masa depan. Selain Luluk, narasumber lainnya yang turut hadir yakni politikus PDIP Firman Jaya Daeli, pengamat politik Ray Rangkuti, dan akademisi UNJ Ubaedillah Bahrun.
Artikel Fraksi PKB Luluk : Hak Angket Alat Klarifikasi Praktik Kekuasaan Pemilu 2024 pertama kali tampil pada Majalah Hukum.