Beranda Sindikasi KPU Pacitan Buka Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Pacitan Buka Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

PACITAN (pelitaindo.news) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan telah umumkan pembukaan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan pada Pilkada 2024. Untuk Tahapan Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus tahun 2024 pada jam kerja yaitu pukul 08.00–16.00 WIB, namun khusus di hari terahir Kamis 29 Agustus dimulai jam 08.00–23.59 WIB dan bertempat di kantor KPU Kabupaten Pacitan Jalan Veteran No. 66 Pacitan.

Ketua KPU Kabupaten Pacitan Aswika Budi Arfandy, mengatakan Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan Nomor 834 Tahun 2024, KPU Kabupaten Pacitan menetapkan persyaratan pencalonan bagi partai politik peserta pemilihan umum atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024. Persyaratan tersebut antara lain mencakup ketentuan minimal perolehan suara sah, yaitu sebanyak 29.894 (Dua Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat) suara.

Aswika juga menambahkan, dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Pacitan mengundang partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Proses pendaftaran ini merupakan tahap penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024.

“Kami mengundang parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan paslonnya ke kantor KPU Pacitan sesuai jadwal yang sudah kami umumkan,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh pihak yang terlibat dapat mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditentukan demi kelancaran dan kesuksesan proses pemilihan ini. *(Slamet Rosidin)

www.youtube.com/@anas-aswaja

The post KPU Pacitan Buka Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati first appeared on pelitaindonews.