Politik uang meresahkan dan menjadi masalah yang harus ditangani dengan serius dalam Pemilu 2024. Praktik politik uang ini telah lama menjadi momok yang mengganggu proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat harus bersatu untuk menolak tegas politik uang dan memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan adil dan jujur.
Politik uang merupakan praktik di mana calon atau partai politik memberikan uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi suara mereka. Hal ini tidak hanya melanggar etika politik, tetapi juga merusak integritas pemilu. Politik uang menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi, karena suara pemilih seharusnya didasarkan pada keyakinan dan kepentingan mereka, bukan karena imbalan finansial.
Praktik politik uang juga berdampak negatif pada kualitas calon yang terpilih. Jika calon terpilih hanya berdasarkan uang yang mereka keluarkan, maka kualitas dan kompetensi calon tersebut menjadi tidak relevan. Hal ini akan berdampak buruk pada pembangunan dan kemajuan negara, karena pemimpin yang dipilih tidaklah berkualitas.
Masyarakat harus menyadari bahaya politik uang dan bersikap tegas dalam menolaknya. Pertama, kita harus meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pemilihan umum yang bersih dan adil. Edukasi yang tepat tentang demokrasi dan bahaya politik uang harus disampaikan kepada masyarakat secara luas.
Kedua, kita harus mendukung lembaga-lembaga yang berperan dalam mengawasi dan menangani politik uang, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Masyarakat harus aktif melaporkan praktik politik uang yang mereka temui agar tindakan tegas dapat diambil oleh lembaga-lembaga tersebut.
Dalam Pemilu 2024, masyarakat harus bersatu untuk menolak tegas politik uang. Kita harus memastikan bahwa pemilihan umum berjalan dengan adil, jujur, dan berintegritas. Hanya dengan menolak politik uang, kita dapat membangun demokrasi yang sehat dan berkualitas di Indonesia.
(pendapat pribadi Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M.)