Beranda Nasional Pemerintah Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% di Hotel dan Restoran

Pemerintah Kabupaten Nias Barat Berlakukan Pajak 10% di Hotel dan Restoran

Kabid Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat, Voctor Waruwu dan Jajaran

Nias Barat (kompastapanuli.com) – Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Nias Barat, secara bertahap menerapkan pengenaan pajak daerah 10% persen di Hotel dan Restoran yang ada diwilayah Kabupaten Nias Barat. Hal ini berlakukan sebagai salah satu upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Hotel dan Restoran.

Penerapan pengenaan dan pemotongan pajak dimaksud, ditandai dengan pemasangan pemberitahuan berlakunya pajak 10% oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah P2D BPKPD Kabupaten Nias Barat, Victor Waruwu, di Restoran Tokosa Motor di Onolimbu Kecamatan Lahomi, Jum’at (22/09/2023).

Kabid P2D Viktor Waruwu, MM mengatakan bahwa pemasangan pemberitahuan berlakunya pajak 10% di Restoran Tokosa Motor merupakan yang pertama dan hal yang sama akan dilakukan kepada pelaku usaha lainnya di wilayah Kabupaten Nias Barat secara bertahap.

Iapun berharap agar para pelaku usaha di Kabupaten Nias Barat dapat mendukung penerapannya sehingga dapat berdampak pada peningkatan PAD di Kabupaten Nias Barat.

“Restoran Tokosa Motor merupakan pelaku usaha restoran pertama di Kabupaten Nias Barat yang menerima dan mendukung pemberlakuan pajak 10% sesuai Perda No. 02 Tahun 2011. Kita berharap, pelaku usaha lainnya mendukung program ini,” ungkap Viktor Waruwu.

Ia berterima kasih atas inisiatif dan kesadaran pemilik usaha restoran Tokosa Motor yang mendukung pelaporan pajak restoran secara mandiri (self assesment) yang dibebankan kepada customer.

Sementara itu, Pemilik Restoran Tokosa Motor Dedi Waruwu alias Ama Dea menyambut baik dan mendukung sepenuhnya program pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat melalui BPKPD dalam memberlakukan pajak 10% di tempat usahanya.

“Saya menyambut baik pemasangan pemberitahuan dan oenerapan pajak 10% di tempat usaha saya, karena hal ini merupakan wujud nyata dukungan kita sebagai masyarakat kepada pemerintah melaluo pembayaran pajak. Semoga custemer kami dapat mendukung program pemerintah ini demi kemajuan daerah kita Nias Barat yang kita cintai bersama,” ujar Dedi Waruwu. (Mh)