Beranda Politik PPP Tolak Tandatangan Hasil Rekapitulasi KPU

PPP Tolak Tandatangan Hasil Rekapitulasi KPU

JAKARTA – Romahurmuziy atau Rommy selaku Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan, partainya menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) .

Sebagaimana diketahui PPP dinyatakan tidak lolos ke Senayan atau ambang batas parlemen.

Rommy menuturkan, pihaknya juga menarik seluruh saksi partai dari PPP saat pengumuman penetapan hasil rekapitulasi nasional, Rabu (20/3/2024) malam.

Rommy menyampaikan, sikap PPP ini sudah disepakati berdasarkan Rapat Ketua-Ketua Majelis dengan jajaran inti Pengurus Harian DPP dipimpin langsung Ketua Umum Mardiono.

Rommy juga mengatakan, sikap PPP didasari dengan adanya perbedaan rekapitulasi hasil perolehan suara PPP secara nasional oleh KPU dengan data internal partainya.

“Dari pembandingan di beberapa dapil, kami mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU,” ujar Rommy dalam rilis resmi yang diterima MPI, Kamis (21/3/2024).

Rommy mengatakan, berdasarkan data internal yang dimiliki PPP, partainya sudah melampaui batas ambang parlemen atau Parliamentary Threshold yakni 4 persen.

“Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen (PT) 4 persen,” tegas Rommy.

Menurutnya, suara PPP telah digembosi di sejumlah dapil di Indonesia. Penggembosan suara tersebut, ujar Rommy, terjadi setelah tahapan pemungutan suara telah dilangsungkan.

Rommy mengungkapkan, berdasarkan rapat Ketua Majelis dan jajaran inti Pengurus Harian DPP PPP, mereka akan mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.

“DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan,” tegas Rommy.

Sebagai informasi, PPP hanya hanya mendapatkan 3,87 persen sehingga gagal masuk ke parlemen. PPP sebagai partai politik petahana, ternyata hanya memperoleh 5.878.777 suara. Jika dipersentase, partai berlambang Ka’bah itu hanya meraih 3,87 persen.

Dengan angka ini, PPP dipastikan tidak lolos ke parlemen untuk periode 2024-2029. Hal ini lantaran tidak memenuhi ambang batas minimal parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4 persen.

The post PPP Tolak Tandatangan Hasil Rekapitulasi KPU first appeared on Majalah Hukum.