Beranda Nasional Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 SD, SMP, SMA: Jenis Jalur hingga Syarat

Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 SD, SMP, SMA: Jenis Jalur hingga Syarat

Jakarta , Media Sakti.ID,-Kemendikdasmen telah mengumumkan secara resmi sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah.Berikut penjelasannya.Jalur Penerimaan Murid Baru 2025
Dalam akun Intagram resmi Kemendikdasmen, disebutkan bahwa SPMB memiliki beberapa poin penting, yaitu sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.Jenis-jenis jalur penerimaan murid baru ;Domisili
Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.Afirmasi
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.Prestasi
Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik.Mutasi
Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.Kuota Penerimaan Murid Baru 2025
Berikut ini rincian kuota jalur penerimaan murid baru 2025 untuk SD, SMP, dan SMA :
  1. SD
    Domisili: minimal 70%
    Afirmasi: minimal 15%
    Prestasi: tidak ada
    Mutasi: minimal 5%

  2. SMP
    Domisili: minimal 40%
    Afirmasi: minimal 20%
    Prestasi: minimal 25%
    Mutasi: minimal 5%

  3. SMA
    Domisili: minimal 30%
    Afirmasi: minimal 30%
    Prestasi: minimal 30%
    Mutasi: minimal 5%

*catatan: persentase kuota harus memenuhi 100%
Syarat Penerimaan Murid Baru 2025
Berikut ini daftar syarat umum penerimaan murid baru 2025 :

  1. TK
    Kelompok A:
    – Usia minimal 4 tahun
    – Usia maksimal 5 tahun
    Kelompok B:
    – Usia minimal 5 tahun
    – Usia maksimal 6 tahun

  2. SD
    Usia prioritas: 7 tahun
    Usia minimal:
    – 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
    – 5,5 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis).

  3. SMP
    Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan. Telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat.

  4. SMA/SMK
    Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
    Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
    Khusus SMK: dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.
    Red (*).

The post Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 SD, SMP, SMA: Jenis Jalur hingga Syarat appeared first on MediaSakti.