INDRAMAYU (Pelitaindo.news) – Soal adanya pungutan Infaq yang dilakukan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Indramayu terhadap siswanya, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kabupaten Indramayu bakal melayangkan surat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PPWI DPC Kabupaten Indramayu, A. Warjani kepada awakmedia, Sabtu (16/03/2024).
Ketua PPWI DPC Kabupaten Indramayu menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Indramayu itu diduga kuat masuk kedalam praktek pungutan liar kepada para siswanya.
“Ini kalau dibiarkan, maka tentunya sangat merugikan walimurid. Apapun alasannya karena sekolah itu merupakan sekolah negeri milik pemerintah dan seharusnya ikuti aturan yang ada,” kata dia.
Bahwa pembelian tanah itu, seharusnya dilakukan berdasarkan pada kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia bukan dengan cara menarik infaq yang nominalnya ditentukan oleh pihak sekolah.
“Kalau dia dalihnya komite yang menarik infaq. Tanyakan ada tidak berita acara kemudian kemana aliran dana itu himpun. Apakah masuk ke rekening komite? Kalau tidak ada rekening komite ini jelas, patut diduga bahwa yang menarik infaq adalah pihak sekolah bukan pihak komite,” jelas dia.
Diketahui bahwa, penarikan infaq yang dilakukan oleh pihak MIN 1 Indramayu, sebanyak 250 siswa melalui wali murid masing-masing siswa diharuskan menyetorkan dana sebesar Rp 600 ribu berdalih pembelian tanah.
“Kami (PPWI) tegaskan bakal melayangkan surat laporan resmi ke Kejaksaan setempat dalam waktu dekat ini, Red,” tegasnya.
Sekedar mengingat, pungutan infaq yang dilakukan oleh pihak MIN 1 telah berjalan selama dua tahun sejak 2022 lalu. Dan, target infaq yang dihimpun dari siswa sebesar Rp 125 juta.
Ironisnya, selain infaq kepala MIN 1 Indramayu juga mengajukan proposal yang berharap bahwa Pengadaan Tanah itu di biayai oleh Pemerintah melalui DIPA Kementerian Agama.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Kabupaten Indramayu, Rachmat Sunnara mengakui adanya infaq yang dilakukan kepada siswa-siswi untuk kepentingan diatas. Menurutnya, hal itu dilakukan atas persetujuan wali murid melalui komite untuk kepentingan pembelajaran, kata dia.
“Dilakukan atas persetujuan wali murid melalui komite,” sergahnya, pada Kamis (07/03/2024).
Untuk pembelian lahan, Rachmat Sunnara mengungkapkan sudah menempuh kesepakatan antara MI dengan pemilik tanah dengan nominal yang sudah disepakati yakni senilai Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah).
“Tanahnya sudah kita beli, untuk dana Rp 40 juta dari infaq siswa, sisanya dana talangan,” ungkapnya.
Diketahui ada hal yang janggal yang dilakukan oleh Madrasah yang diduga kuat selain infaq untuk pembelian lahan, kepala Madrasahpun berharap mendapatkan kucuran dana dengan dibuatnya proposal yang ditujuhkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu perihal permohonan rekomendasi pengajuan usulan pengadaan lahan tanah MIN 1 Indramayu tertanggal 05 Oktober 2022.
“proposal Itu dibuat atas arahan pihak kemenag Indramayu,” ujarnya.
Rachmat Sunnara,dirinya mengakui, penarikan infaq untuk pembelian tanah atas inisiatifnya sebab, karena lamannya realisasi dari permohonan proposal yang dilayangkan kepada kantor kementerian Agama Kabupaten Indramayu.
“Hingga sampai saat ini proposal pengajuan belum ada realisasi mas, iya memang ini inisiatif kita (penarikan infaq),” tegasnya. (Tim)
The post Terkait Dugaan Pungli di MIN 1 Indramayu, PPWI Bakal Laporkan ke APH first appeared on pelitaindonews.